Senin, 30 Desember 2019

Ngaji Ushul Fiqh Bersama Kiai Afif

Ngaji Ushul Fiqh Bersama Kiai Afif

 Hasil gambar untuk ngaji dengan kiai afif

الاجماع

Menurut kesepakatan Ulama:
Syariat Islam harus bersumber Dari Nash (al-Quran-Sunnah), ijma’ Dan qiyas.

الشريعة من نص أو إجماع أو قياس لهما: إجماع العلماء

Definisi Ijma’ adalah kesepakatan Ulama Mujtahid Dari umat Muhammad setelah wafatnya Nabi dalam satu masalah di Masa Dari beberapa Masa.

الاجماع اتفاق مجتهدي الأمة بعد وفاة النبي في حكم الحادثة في عصر من العصور

Implikasi Dari definisi ini adalah:
  1. Ijma’ hanya terjadi pasca wafatnya Nabi. Pada Masa Nabi, sumber hukum hanya menjadi ototitas Nabi yang menyampaikan wahyu Allah Dan Sunnah Nabi yang datang Dari wahyu. Jika Ada masalah, Jibril turun untuk menyampaikan wahyu kepada Nabi.

وما ينطق عن الهوى أن هو الا وحي يوحي

  1. Ijma’ hanya terjadi pada ulama yang sudah masuk kategori mujtahid, bukan sembarang Ulama. Mujtahid ini Tidak hanya satu Daerah, tapi lingkupnya dunia, internasional. Semua Mujtahid yang Ada sepakat dalam satu masalah yang dikaji bersama.
  2. Ijma’ Tidak dibatasi pada masa tertentu, misalnya era sahabat atau era imam Mujtahid pada Abad 1-3 Hijriyah. Setiap Masa jika Ada Mujtahid Dan mereka bersepakat dalam satu masalah, maka sudah terjadi ijma’.


 


Mungkinkah terjadi ijma’ ?
Para Ulama berbeda pendapat.
  1. Mungkin Dan terjadi. Pendapat ini biasanya mencontohkan ijma’ sahabat dalam masalah kodifikasi Al Qur’an (جمع القراءن), atau ijma’ ahli Madinah.
  2. Mungkin tapi tidak terjadi. Tidak semua sesuatu yang mungkin terjadi itu terjadi.
  3. Tidak mungkin terjadi. Kesepakatan semua Mujtahid adalah sesuatu yang tidak mungkin terjadi.
Klasifikasi Ijma’ Pertama, ijma’ sharih. Yaitu setiap Mujtahid berpendapat Dan disepakati Mujtahid yang lain.
Kedua, ijma’ sukuti. Yaitu seorang Mujtahid berpendapat Dan Mujtahid lainnya diam sebagai tanda sepakat.

اجتهاد / استنباط جماعي

Beratnya syarat ijma’ di atas, banyak orang mengusulkan model baru dalam ijma’, yaitu ijtihad atau istinbath jama’i (ijtihad kolektif).
Model ijtihad ini diusulkan mengingat sulitnya menemukan sosok ulama yang mampu menguasai semua ilmu yang dibutuhkan dalam ijtihad.
Dalam ijtihad jama’i ini, semua ilmuwan lintas disiplin ilmu (bahasa, Tafsir, hadis, fiqh, ushul fiqh, Tauhid, sosiologi, psikologi, antropologi, Dan media) berkumpul untuk mengkaji masalah Dari berbagai pendekatan yang menjadi spesifikasi disiplin ilmunya.
Kendal, PP Apik Kaliwungu,
Sabtu, 15 Desember 2018
Penulis: Jamal Ma’mur Asmani, Pati.

0 komentar:

Posting Komentar