Baru Dilantik Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Digugat Lawan Politik
Sidang perdana sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10). Dalam gugatannya, Sigit meminta hakim menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
“Karena tidak dilantik, hak klien kami kepastian hukum, kerugian materi, dan immateril terhadap klien kami atas permasalahan ini besar sekali. Kalau berbicara tentang kemungkinan apabila semua pihak yang terlibat, kalau semuanya patuh dan tunduk terhadap hukum harusnya bisa. Tapi kalau kemudian kita menang, gugatan kita dikabulkan dan membatalkan putusan 520, harusnya DPP konsisten dong,” ujar kuasa hukum Sigit, Aris Septiono saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur menyatakan bahwa tidak ada upaya hukum keberatan atas putusan hakim.
“Kalau tidak puas terhadap putusan itu mengajukan upaya hukum tapi tidak mengajukan upaya hukum itu diartikan mereka tidak keberatan. Ya sudah diserahkan kepada pihak-pihak di perkara tersebut,” tandas Guntur. O nov
0 komentar:
Posting Komentar